Gabener DKI dan Wakil Bawa Pulang Rp6,9 Miliar Per Bulan

SintesaNews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah menyebut tunjangan yang berhak diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Kata Marullah, persentase tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

“Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Angka pasti 0,15 persen,” ujar Marullah.

Dalam PP tersebut, tunjangan yang dimaksud Marullah sebenarnya adalah biaya operasional. Dalam Pasal 9 huruf f, disebut apabila PAD di atas Rp 500 miliar atau paling rendah Rp 1,25 miliar maka biaya operasional maksimal sebesar 0,15 persen.

-Iklan-

Biaya operasional tersebut dibagi dua untuk wakil kepala daerah. Adapun target PAD DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 55 triliun, sementara 0,15 dari angka itu sebesar Rp 83 miliar.

Artinya dalam satu bulan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berhak mendapatkan total sekitar Rp 6,9 miliar.

Marullah menegaskan Pemprov DKI tidak pernah mengambil kebijakan penentuan biaya operasional berdasarkan persentase maksimal 0,15 persen. Namun, dia juga tidak menyebutkan berapa persentase yang digunakan Pemprov DKI untuk membayar biaya operasional Anies dan Riza.

Jika dibandingkan pada tahun 2017, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, untuk biaya operasional Gubernur adalah 0,13 persen dari PAD. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pernah mengatakan persentase yang digunakan Pemprov untuk biaya operasional Gubernur adalah 0,13 persen dari PAD. Nilainya Rp 4,5 miliar.

Hingga Anies menjabat gubernur dan wakil gubernurnya Sandiaga Uno, nilainya masih Rp4,5 miliar.

“Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40,” kata Mawardi.

Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulan.

Tidak diketahui apakah biaya operasional Anies dan Riza masih menggunakan persentase 0,13 persen atau tidak.

Bikin kesal Ketua DPRD DKI

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Marullah Matali untuk blak-blakan membuka data soal tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Permintaan ini muncul usai kenaikan tunjangan anggota Dewan DKI menuai sorotan dan kritikan dari masyarakat.

Prasetio, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemprov DKI, meminta Marullah untuk buka suara soal tunjangan Gubernur DKI serta tunjangan anggota Dewan yang termaktub dalam hasil evaluasi APBD DKI tahun 2022.

“DPRD berapa, gubernur berapa, buka di sini Pak,” kata Prasetio, Kamis (13/1/2022). Namun, saat pemaparan, Marullah tidak menjabarkan data yang diminta tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here