Jangan Dicontoh, Pemuda Bayar Open BO dengan Uang Palsu, Dicokok Polisi

SintesaNews.com – Seorang pekerja seks komersial awal bulan ini melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Regol, Bandung. Pasalnya ada seorang pria yang menyewa jasa PSK itu sebesar Rp 400 ribu namun setelah korban menyadari, uang tersebut adalah uang palsu.

“Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

“Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan,” kata dia.

-Iklan-

Pelaku bernama Rohmat Tulloh (24) yang melancarkan aksinya pada awal bulan Februari 2021. Saat itu, dia bertransaksi seks di sebuah tempat di kawasan Regol, Kota Bandung.

Hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan total Rp 4 juta.

“Kita temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” tutur Auliya.

Atas perbuatannya ini, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata yang dan atau Pasal 245 KUHP.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here