Setelah Umroh 3 Tahun Rizieq Shihab Bisa Pulang Lebaran Tahun Ini?

SintesaNews.com – Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, meminta Indonesia untuk menjemput warga negara Indonesia (WNI) yang overstay di wilayahnya. Saudi meminta RI menjemput pulang jemaah umrah Indonesia yang terlalu lama di sana dan melanggar aturan atas izin yang ditentukan Kerajaan Arab Saudi.

Salah satu jemaah umroh terlama hingga 3 tahun adalah Rizieq Shihab yang telah melanggar aturan izin tinggal di wilayah Arab Saudi. Visa yang dimiliki pentolan FPI ini telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018. Maka Rizieq terkena denda sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal, Rp 110 juta per orang.

Namun dengan adanya permintaan khusus terkait suasana lockdown dan penutupan penerbangan dunia, apakah Rizieq bisa memanfaatkan “pengampunan hukum dan denda” dari Kerajaan Arab Saudi untuk bisa lebaran di tempat tinggalnya yang dulu di Petamburan dan kawasan puncak Mega Mendung tempat pesantrennya berada?

-Iklan-

Permintaan Kerajaan Arab Saudi ini tertuang dalam surat Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 24 Maret 2020.

Sangat Segera

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta menyampaikan salam hormatnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kedubes dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan pemberian pengampunan bagi para jemaah umrah yang overstay yang akan kembali ke negaranya, dari segala akibat keterlambatan tersebut yaitu terhitung lima hari sejak diumumkannya keputusan dimaksud.

Mengingat situasi saat ini dan penutupan penerbangan di sejumlah negara asal para jemaah umrah, serta penerapan sejumlah negara persyaratan kesehatan sebelum menerima kembali kedatangan para warganya yang berumrah, Kedubes dengan hormat memohon Kemenlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia.

Demikian untuk menjadi maklum, dan Kedubes memohon Kemenlu RI untuk dapat kiranya menginformasikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait hal tersebut pada kesempatan pertama, guna penyelesaian proses pemulangan para jemaah umrah Indonesia.

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta mempergunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

24/3/2020
29/9/1441 H
211_2234

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here