Lembaga Bahtsul Masail PCNU Cianjur: Infaq dan Sodaqoh untuk Bantu Atasi Pandemi

SintesaNews.com CIANJUR – Bahtsul Masail yang diadakan LBM PCNU Kabupaten Cianjur kembali digelar. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Riyadul Mutaallimin yang dipimpin oleh Kiai M. Ridwan di Kampung Cibinong, RT 04 RW 01, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Acara berjalan dengan lancar seperti biasa, adem, penuh dengan canda tawa, tapi tetap penuh kehati-hatian dalam menyampaikan sebuah fatwa.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung Ketua LBM PCNU Kabupaten Cianjur KH Ibnu Umar yang menyampaikan sambutan terkait masalah polemik yang kini yang terjadi di masyarakat yang tentunya membutuhkan kepastian hukum, baik dalam segi amaliyah, aqidah dan lain sebagainya.

“Perihal masalah aktual idealnya bisa dipastikan hukumnya lewat jalan bahtsul masail. Ini pula salah satu tujuan Nahdlatul Ulama dalam menjaga dan merawat apa yang menjadi tradisi ulama-ulama terdahulu,” ungkapnya.

-Iklan-

Bahtsul masail kali ini, pengurus LBM NU Cianjur mengangkat persoalan terkait ketentuan hukum bolehnya infaq dan shodaqoh dipakai untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Ketua LBM NU Cianjur, KH Ibnu Umar, menegaskan bahwa infaq dan shodaqoh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Dalam hal ini infaq dan shodaqoh merupakan ibadah sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat,” ungkap Kiai Ibnu Umar, Ahad, (20/06/2021).

Kiai Ibnu Umar menjelaskan ada mekanisme terkait pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk kepentingan Covid-19 ini. Ia mengatakan, bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar sangat membutuhkan seperti fakir-miskin.

Sekretaris LBM NU Cianjur, KH Ahmad Baehaki, menyebut bahwa pemberian infaq dan shodaqoh tidak mesti ketemu fisik. Dalam keterangan fikih, tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu.

“Di samping itu, menurutnya, infaq dan shodaqoh bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, baik itu karena Covid-19 atau karena penyakit yang lain. Infaq dan shodaqoh juga ditujukan untuk membantu perihal kebutuhan pokok atau ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kiai Ahmad Baehaki menambahkan bahwa kita semua perlu terus melakukan ikhtiyar dalam memberikan kontribusi keagamaan guna penanganan Covid-19.

“Hal itu memberikan tuntunan pelaksanaan ajaran agama sesuai tuntunan syariah di satu sisi dan berkontribusi dalam mencegah peredaran Covid-19 serta mencegah dampak yang ditimbulkan di sisi yang lain,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here