PNIB: Bubarkan PA 212, Hanya Biang Demo Berjilid-jilid dan Wadah Bahaya Laten FPI HTI Radikalisme Khilafah Terorisme

SintesaNews.com – Ketum PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu) AR. Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) terus menyuarakan aspirasi masyarakat lewat ormas kebangsaan lintas suku, budaya, dan agama, PNIB, bahwa PA 212 sudah seharusnya dibubarkan oleh pemerintah karena hanya menjadi wadah bahaya laten FPI, HTI, radikalisme terorisme khilafah. Kelompok ini merupakan biang demo berjilid-jilid.

“Lihat saja demo berjilid-jilid akhir-akhir ini yang buat gaduh dan rusuh,” ujar Gus Wal yang menengarai kelompok tersebut adalah biang pembuat rusuh di demo-demo yang ada.

Gus Wal juga meminta kepada aparat pemerintah agar menangkap tokoh-tokoh PA 212 yang notabene adalah orang-orang eks-HTI/ FPI. Kalau perlu termasuk Amien Rais yang ikut dan mendukung demo demo tersebut.

-Iklan-

“Tangkap dan adili Provokator dan para Dai Provokator yang menyerukan demo berjilid-jilid yang menimbulkan kegaduhan kerusuhan mengganggu kedamaian ketentraman kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta merusak nan menodai keindahan keberkahan ramadhan, mengancam ketertiban keamanan bangsa negara dan keselamatan rakyat Indonesia,” tegas Gus Wal.

“Sebagaimana kita tahu, PA 212 sejak awal didirikanya hanyalah wadah maupun gerbong FPI HTI dll. yang sama-sama tidak ada bedanya dengan mereka, tak ada bedanya sama sekali selain mengganggu ketenangan dan ketentraman hidup rakyat Indonesia dengan kegiatannya, gerakannya dan programnya,” tambah Gus Wal.

Sebut saja Novel Bamukmin, Sobri Lubis, Hanif Alatas, Azis Yanuar dll. Mereka adalah orang orang yang selama ini menjadi bagian dari “public enemy” rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

PNIB dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih ekstra dalam menghadapi dan menanggulangi bahaya laten FPI HTI, PA 212, intoleransi radikalisme khilafah terorisme.

“Dengan menindak tegas mereka, membubarkan PA 212, dan mengambil-alih sekolah berasrama/boarding school, yayasan ataupun lembaga yang ada benang merahnya dengan FPI HTI, intoleransi radikalisme khilafah terorisme. Kalau pun tak bisa diambil alih, pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menutupnya, atau pun membekukan dengan mencabut izinya,” jelas Gus Wal.

PNIB dan rakyat Indonesia ingin pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas para dai provokator seperti Yusuf Martak, UAS, Novel Bamukmin, Sugik Nur Raharja dll. yang selama ini sangat meresahkan, mengusik kedamaian nan ketentraman kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara rakyat Indonesia, merusak kerukunan antar umat beragama dan mencederai persatuan dan kesatuan anak bangsa Indonesia.

“Mereka mereka ini yang sampai detik ini masih banyak merendahkan marwah dan martabat para pemimpin bangsa, merendahkan institusi negara seperti TNI POLRI, sangat layak untuk segera ditangkap, diadili dan dihukum berat,” tegas Gus Wal.

Bukan semata-mata mereka ini menebar kebencian, membuat propaganda dan melanggar hukum saja. Gus Wal menjelaskan, “Namun yang lebih sangat berbahaya adalah apa yang mereka sampaikan dan ucapkan sangat meracuni generasi bangsa mendatang yakni anak cucu kita kelak, kalau mereka semua ini dibiarkan berbuat seenak wudelnya.”

“Mau jadi apa generasi mendatang dan bangsa ini ke depannya kalau generasi muda kita ikut paham mereka yang tak bisa menghormati para pemimpin bangsa dan tidak mempunyai adab kepada institusi negara seperti TNI POLRI???” Gus Wal mempertanyakan.

Gus Wal meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus berani lebih tegas dalam menindak tegas para da’i provokator seperti UAS, Bahar bin Smith, Sugik Nur Raharja, Yusuf Martak, Novel Bamukmin, Khalid Basalamah, Reza Basalamah dll. yang selama ini tak hanya buat resah masyarakat dan rakyat Indonesia, namun juga telah membuat lemah marwah bangsa dan negara, simbol juga lambang negara, menghina aparat negara serta mengancam persatuan anak bangsa, mengancam keselamatan bangsa dan negara, yang seperti itulah negara harus berani bertindak tegas.

“FPI, HTI, PKI telah sah secara hukum dan konstitusional di Indonesia sebagai organisasi terlarang di NKRI. Itu artinya keberadaan FPI HTI PKI mutlak dilarang melakukan kegiatan, aksi, juga dilarang menggunakan logo/atributnya. Faham ataupun ideologinya juga merupakan ‘haram dan terlarang’ tidak boleh digaungkan, disebarkan dan diajarkan kembali,” kecam Gus Wal.

“Kalau PKI sudah tidak ada lagi, jadi tidak perlu kita sebut apalagi kita takutkan, namun FPI HTI dan semua ormas-ormas yang berafiliasi dengan gerakan radikalisme khilafah terorisme ini yang perlu kita awasi. Termasuk ACT, PA 212 dll., jangan sampai mereka meracuni anak-anak kita dengan fahamnya yang merusak serta membahayakan keselamatan bangsa dan negara,” cetus Gus Wal.

Negara dan aparat penegak hukum sesegera mungkin harus segera mengaudit dan memeriksa PA 212, ACT dan sejenisnya. Setelahnya bubarkan PA 212, ACT dan yang sejenisnya.

“Jangan biarkan PA 212 yang isinya hanya FPI HTI dll. yang nyata dan jelas sudah dilarang terlarang keberadaanya dan dilarang berkegiatan nan menggunakan atribut juga simbolnya berbuat pongah di negeri ini yang merupakan negeri yang berlandaskan hukum,” ucap Gus Wal menegaskan.

“Meskipun telah dibubarkan secara konstitusional dan dilarang kegiatan serta penggunaan simbol, logo nan atributnya, namun ternyata diam-diam FPI HTI masih terus bergeliat bergerak sangat massive sekali,” ungkap Gus Wal.

“Kita sama sama tahu dan paham jika PA 212 adalah sebuah wadah yang sejak awal isinya hanya FPI HTI saja, tak kurang dan tak lebih sebagian besar dan hampir seluruhnya mempunyai cita cita ingin mendirikan khilafah tahririyah di Indonesia,” Gus Wal memaparkan.

“Karena kami melihat tidak ada bedanya antara PA 212 dengan FPI HTI di masa lampau, masih juga memuja simbol dan tokoh tokoh FPI HTI semacam Rizieq Shihab, Slamet Ma’arif, Sugik Nur dan UAS, dll. seperti kebiasaan-kebiasaan mereka yang lampau,” terang Gus Wal.

Menurut Gus Wal, bahwa sejatinya mereka pasca dibubarkan tetap tidak berubah hati, pikiran, cara maupun pola-nya, selalu merasa lebih memiliki wewenang dari hukum maupun ketentuan yang ditetapkan oleh negara.

Dan hal tersebut tentunya akan membahayakan keamanan, ketentraman ketertiban rakyat dan bangsa.

“Kami juga meminta kepada negara, dalam hal ini pemerintah mempertimbangkan untuk sementara mencabut hak-hak kewarganegaraan dan hak politik bagi para eks FPI HTI dan ormas terlarang lainya yang masih menyebarkan faham, ajaran ideologi khilafah, radikalisme, terorisme,” tambah Gus Wal.

“Bersama PNIB kita jaga lingkungan sekitar kita, desa dan kampung kita dari bahaya laten FPI HTI Radikalisme Terorisme,” pungkas Gus Wal.

Baca juga:

PNIB: Bubarkan PA 212, Hanya Wadah eks FPI-HTI, Ormas Terlarang Berbahaya seperti PKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here